MAKALAH AYAT DAN HADIS EKONOMI
MAKALAH TENTANG AYAT DAN HADIS EKONOMI
RAHN DAN GADAI KELOMPOK 5
RAHN DAN GADAI KELOMPOK 5
BAB
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Manusia adalah makhluk sosial yang tidak
dapat hidup sendiri tanpa berinteraksi dengan orang lain. Islam merupakan sebuah agama yang sempurna karena
selain permasalahan akhirat, Islam juga sangat lengkap dalam mengatur semua
kehidupan umat di dunia seperti muamalah, termasuk di dalamnya juga membahas
mengenai sewa menyewa dan gadai.
Dalam kegiatan ekonomi sehari – hari,
kita sering dihadapkan pada suatu permasalahan yang pelik. Ada kalanya kita keberadaan
Al-qur’an dan As-Sunnah sebagai dasar hukum kita dalam muamalahsering kita
abaikan. Padahal Al-qur’an dan As-Sunnah merupakan pedoman hidup bagi umat.
Pada makalah ini akan dibahas mengenai ayat dan hadis ekonomi terkait dengan
sewa menyewa dan gadai
B. Rumusan Masalah
1. Bagaimana
yang dimaksud dengan sewa menyewa? Sebutkan dan jelaskan ayat dan hadis terkait
sewa menyewa!
2. Bagaimana
yang dimaksud dengan gadai? Sebutkan dan jelaskan ayat dan hadis terkait dengan
gadai!
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Sewa Menyewa (Ijarah)
1. Definisi
Ijarah berasal dari kata al-ajru yang sama dengan al-‘iwadh yaitu ganti atau upah. Secara
istilah ijarah adalah akad pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu aset dalam
waktu tertentu dengan pembayaran sewa (ujrah)
tanpa diikuti dengan pemindahan aset itu sendiri.[1]
Ada beberapa definisi yang dikemukakan
para ulama:[2]
a) Ulama
Mazhab Hanafi mendefinisikan ijarah sebagai transaksi terhadap suatu manfaat
dengan suatu imbalan.
b) Ulama
Mazhab Syafi’i mendefinisikannya sebagai transaksi terhadap manfaat yang
dituju, tertentu bersifat bisa dimanfaatkan, dengan suatu imbalan tertentu.
c) Ulama
Malikiyah dan Hanbaliyah mendefinisikannya sebagai pemilikan manfaat sesuatu
yang dibolehkan dalam waktu tertentu dengan suatu imbalan.
Menurut Amir Syarifuddin Ijarah secara
sederhana diartikan dengan “transaksi manfaat atau jasa dengan imbalan
tertentu”. Bila yang menjadi objek transaksi adalah manfaat atau jasa dari
suatu benda disebut ijarat al-‘ain (sewa menyewa); seperti menyewa rumah
untuk ditempati. Bila yang menjadi objek transaksi adalah manfaat atau jasa
dari tenaga seseorang disebut ijarat al- ẓimmah (upah mengupah)
seperti upah menjahit pakaian.[3]
2. Ayat - Ayat Tentang Ijarah (Sewa
menyewa)
a.
QS.
Al-Baqarah ayat 233
* ßNºt$Î!ºuqø9$#ur z`÷èÅÊöã £`èdy»s9÷rr& Èû÷,s!öqym Èû÷ün=ÏB%x. ( ô`yJÏ9 y#ur& br& ¨LÉêã sptã$|ʧ9$# 4 n?tãur Ïqä9öqpRùQ$# ¼ã&s! £`ßgè%øÍ £`åkèEuqó¡Ï.ur Å$rã÷èpRùQ$$Î/ 4 w ß#¯=s3è? ë§øÿtR wÎ) $ygyèóãr 4 w §!$Òè? 8ot$Î!ºur $ydÏ$s!uqÎ/ wur ×qä9öqtB ¼çm©9 ¾ÍnÏ$s!uqÎ/ 4 n?tãur Ï^Í#uqø9$# ã@÷VÏB y7Ï9ºs 3 ÷bÎ*sù #y#ur& »w$|ÁÏù `tã <Ú#ts? $uKåk÷]ÏiB 9ãr$t±s?ur xsù yy$oYã_ $yJÍkön=tã 3 ÷bÎ)ur öN?ur& br& (#þqãèÅÊ÷tIó¡n@ ö/ä.y»s9÷rr& xsù yy$uZã_ ö/ä3øn=tæ #sÎ) NçFôJ¯=y !$¨B Läêøs?#uä Å$rá÷èpRùQ$$Î/ 3 (#qà)¨?$#ur ©!$# (#þqßJn=ôã$#ur ¨br& ©!$# $oÿÏ3 tbqè=uK÷ès? ×ÅÁt/ ÇËÌÌÈ
Artinya :
“Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun
penuh, Yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. dan kewajiban ayah
memberi Makan dan pakaian kepada Para ibu dengan cara ma'ruf. seseorang tidak
dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. janganlah seorang ibu
menderita kesengsaraan karena anaknya dan seorang ayah karena anaknya, dan
warispun berkewajiban demikian. apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua
tahun) dengan kerelaan keduanya dan permusyawaratan, Maka tidak ada dosa atas
keduanya. dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, Maka tidak ada
dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. bertakwalah
kamu kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha melihat apa yang kamu
kerjakan.”
Penjelasan
Menurut Tafsir Ibnu
Katsir, tentang ayat di atas adalah bahwa ketika seorang mempercayakan anaknya
untuk disusui orang lain, hendaknya ia memberikan upah yang layak. Ayat ini
juga menegaskan agar kehadiran seorang anak tidak sampai membawa mudarat bagi kedua
orang tuanya. Misalnya, jika memang si ibu tidak kuasa untuk menyusui karena
faktor kesehatan atau yang lain, hendaknya ia mencari solusi, diantaranya
dengan menyusukan anaknya kepada orang lain dengan membayar sejumlah uang
sebagai imbal jasa.[4]
b.
QS.
Al-Qashash: 26-27
ôMs9$s% $yJßg1y÷nÎ) ÏMt/r'¯»t çnöÉfø«tGó$# ( cÎ) uöyz Ç`tB |Nöyfø«tGó$# Èqs)ø9$# ßûüÏBF{$# ÇËÏÈ tA$s% þÎoTÎ) ßÍé& ÷br& y7ysÅ3Ré& y÷nÎ) ¢ÓtLuZö/$# Èû÷ütG»yd #n?tã br& ÎTtã_ù's? zÓÍ_»yJrO 8kyfÏm ( ÷bÎ*sù |MôJyJø?r& #\ô±tã ô`ÏJsù x8ÏZÏã ( !$tBur ßÍé& ÷br& ¨,ä©r& øn=tã 4 þÎTßÉftFy bÎ) uä!$x© ª!$# ÆÏB tûüÅsÎ=»¢Á9$# ÇËÐÈ
Artinya :
26. Salah seorang dari
kedua wanita itu berkata: "Ya bapakku ambillah ia sebagai orang yang
bekerja (pada kita), karena Sesungguhnya orang yang paling baik yang kamu ambil
untuk bekerja (pada kita) ialah orang yang kuat lagi dapat dipercaya".
27. Berkatalah Dia
(Syu'aib): "Sesungguhnya aku bermaksud menikahkan kamu dengan salah
seorang dari kedua anakku ini, atas dasar bahwa kamu bekerja denganku delapan
tahun dan jika kamu cukupkan sepuluh tahun Maka itu adalah (suatu kebaikan)
dari kamu, Maka aku tidak hendak memberati kamu. dan kamu insya Allah akan
mendapatiku Termasuk orang- orang yang baik".
Penjelasan
Dalam
ayat tersebut, erdapat tiga kata kunci yang terkait dengan sewa, di antaranya :
1) Ista’jirhu
: ambilah upahan dia sebagai pekerja.
Maksudnya
bahwa jika seorang pekerja telah melaksanakan pekerjaannya dengan baik maka ia
berhak mendapat upah atas pekerjaannya. Artinya, setiap pekerja yang telah
bekerja sehingga manfaat dari jasanya tersebut sudah didapat maka hendaknya
pemberi kerja atau orang yang telah menerima manfaat dari jasanya tersebut
memberinya upah atas pekerjaannya. Begitupun dalam konteks sewa menyewa,
apabila seorang penyewa ingin mendapat manfaat dari apa yang disewanya
sebaiknya ia memberikan sebagian materi sebagai upah atau kompensasi dari
barang atau jasa yang disewanya kepada pemberi sawah.
c.
QS.
At-Thalaq ayat 6
£`èdqãZÅ3ór& ô`ÏB ß]øym OçGYs3y `ÏiB öNä.Ï÷`ãr wur £`èdr!$Òè? (#qà)ÍhÒçGÏ9 £`Íkön=tã 4 bÎ)ur £`ä. ÏM»s9'ré& 9@÷Hxq (#qà)ÏÿRr'sù £`Íkön=tã 4Ó®Lym z`÷èÒt £`ßgn=÷Hxq 4 ÷bÎ*sù z`÷è|Êör& ö/ä3s9 £`èdqè?$t«sù £`èduqã_é& ( (#rãÏJs?ù&ur /ä3uZ÷t/ 7$rã÷èoÿÏ3 ( bÎ)ur ÷Län÷| $yès? ßìÅÊ÷äI|¡sù ÿ¼ã&s! 3t÷zé& ÇÏÈ
Artinya :
Tempatkanlah mereka
(para isteri) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah
kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka. dan jika mereka
(isteri-isteri yang sudah ditalaq) itu sedang hamil, Maka berikanlah kepada
mereka nafkahnya hingga mereka bersalin, kemudian jika mereka menyusukan
(anak-anak)mu untukmu Maka berikanlah kepada mereka upahnya, dan
musyawarahkanlah di antara kamu (segala sesuatu) dengan baik; dan jika kamu
menemui kesulitan Maka perempuan lain boleh menyusukan (anak itu) untuknya.
Penjelasan
Dalam
surat At-Thalaq ayat 6 ini, sudah dijelaskan adanya pemberian upah dari seorang
suami kepada seorang istri yang sudah di
talaknya yang masih hamil dan akan menyusui anaknya. Namun jika menemukan
kesulitan maka perempuan lain diperbolehkan untuk menyusui anaknya.
Jadi
sesuatu manfaat yang kita dapat dari suatu barang atau jasa harus kita berikan
imbalan. Dalam surat tersebut Allah menegaskan bahwa seorang istri yang sudah
ditalak oleh suaminya pun jika masih hamil dan menyusui maka suami berkewajiban
memberikan upaj/nafkah baik dalam hal bentuk tempat tinggal, sandang, dan
pangan serta untuk memenuhi kebutuhan persalinan dan menyusui anaknya. Kalaupun
suami dan istri tersebut menemui kesulitan untuk memberi asi anaknya, maka
perempuan lain diperbolehkan menyusuinya dengan imbalan dan upah sepatutnya.
3.
Hadist
tentang ijarah (sewa menyewa)
a.
Mengembala
kambing dengan upah beberapa qirath
حَدَّثَنَا
أَحْمَدُ بْنُ مُحَمَّدٍ الْمَكِّيُّ حَدَّثَنَا عَمْرُو بْنُ يَحْيَى عَنْ
جَدِّهِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ
عَنْ
النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَا بَعَثَ اللَّهُ نَبِيًّا
إِلَّا رَعَى الْغَنَمَ فَقَالَ أَصْحَابُهُ وَأَنْتَ فَقَالَ نَعَمْ كُنْتُ
أَرْعَاهَا عَلَى قَرَارِيطَ لِأَهْلِ مَكَّةَ
“Telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Muhammad Al Makkiy telah menceritakan kepada kami 'Amru bin Yahya dari kakeknya dari Abu Hurairah radliallahu 'anhu dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidaklah Allah mengutus seorang Nabi melainkan dia mengembalakan kambing". Para sahabat bertanya: "Termasuk engkau juga?" Maka Beliau menjawab: "Ya, aku pun mengembalakannya dengan upah beberapa qirat (keping dinar) milik penduduk Makkah".
(HR.
Bukhari)
b.
Menyewa
seseorang yang shalil
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يُوسُفَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ أَبِي بُرْدَةَ قَالَ أَخْبَرَنِي جَدِّي أَبُو بُرْدَةَ عَنْ أَبِيهِ أَبِي مُوسَى الْأَشْعَرِيِّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ
قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْخَازِنُ الْأَمِينُ الَّذِي يُؤَدِّي مَا أُمِرَ بِهِ طَيِّبَةً نَفْسُهُ أَحَدُ الْمُتَصَدِّقِينَ
“Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Yusuf telah menceritakan kepada kami Sufyan dari Abu Burdah berkata, telah mengabarkan kepada saya kakekku Abu Burdah dari Bapaknya Abu Musa Al Anshariy radliallahu 'anhu berkata; Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Bendahara yang terpercaya yang menunaikan tugas yang diembannya dengan baik adalah terhitung salah satu Al Mutashaddiqin (orang yang bersedekah) ".(HR. Bukhari)[5]
c. Dosa bagi orang yang menahan bayaran buruh
حَدَّثَنَا يُوسُفُ بْنُ مُحَمَّدٍ قَالَ حَدَّثَنِي يَحْيَى بْنُ سُلَيْمٍ عَنْ إِسْمَاعِيلَ بْنِ أُمَيَّةَ عَنْ سَعِيدِ بْنِ أَبِي سَعِيدٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ
عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ قَالَ اللَّهُ تَعَالَى ثَلَاثَةٌ أَنَا خَصْمُهُمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ رَجُلٌ أَعْطَى بِي ثُمَّ غَدَرَ وَرَجُلٌ بَاعَ حُرًّا فَأَكَلَ ثَمَنَهُ وَرَجُلٌ اسْتَأْجَرَ أَجِيرًا فَاسْتَوْفَى مِنْهُ وَلَمْ يُعْطِهِ أَجْرَهُ
“Telah menceritakan kepada saya Yusuf bin Muhammad berkata, telah menceritakan kepada saya Yahya bin Sulaim dari Isma'il bin Umayyah dari Sa'id bin Abi Sa'id dari Abu Hurairah radliallahu 'anhu dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Allah Ta'ala berfirman: Ada tiga jenis orang yag aku berperang melawan mereka pada hari qiyamat, seseorang yang bersumpah atas namaku lalu mengingkarinya, seseorang yang berjualan orang merdeka lalu memakan (uang dari) harganya dan seseorang yang memperkerjakan pekerja kemudian pekerja itu menyelesaikan pekerjaannya namun tidak dibayar upahnya".(HR. Bukhari)
B. Gadai (Rahn)
1.
Definisi
Rahn menurut bahasa berarti ats-tsubut dan al-habs yaitu penetapan dan
penahanan. Secara istilah, rahn yaitu menjadikan suatu benda bernilai menurut
pandangan syara’ sebagai tanggungan utang, dengan adanya benda yang menjadi
tanggungan itu maka sebagian atau bahkan seluruh utang dapat dilunasi.[6]
2.
Ayat-ayat
tentang gadai
a.
QS.
Al-Baqarah : 283
* bÎ)ur óOçFZä. 4n?tã 9xÿy öNs9ur (#rßÉfs? $Y6Ï?%x. Ö`»ydÌsù ×p|Êqç7ø)¨B ( ÷bÎ*sù z`ÏBr& Nä3àÒ÷èt/ $VÒ÷èt/ Ïjxsãù=sù Ï%©!$# z`ÏJè?øt$# ¼çmtFuZ»tBr& È,Guø9ur ©!$# ¼çm/u 3 wur (#qßJçGõ3s? noy»yg¤±9$# 4 `tBur $ygôJçGò6t ÿ¼çm¯RÎ*sù ÖNÏO#uä ¼çmç6ù=s% 3 ª!$#ur $yJÎ/ tbqè=yJ÷ès? ÒOÎ=tæ ÇËÑÌÈ
Artinya :
Jika kamu dalam
perjalanan (dan bermu'amalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh
seorang penulis, Maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang
berpiutang). akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain,
Maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (hutangnya) dan
hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya; dan janganlah kamu (para saksi)
Menyembunyikan persaksian. dan Barangsiapa yang menyembunyikannya, Maka
Sesungguhnya ia adalah orang yang berdosa hatinya; dan Allah Maha mengetahui
apa yang kamu kerjakan.
Penjelasan
Ayat
ini menerangkan transaksi tidak tunai yang dilakukan dalam perjalanan dan tidak
ada seorang juru tulis yang menuliskannya, maka hendaklah ada barang tanggungan
(borg) yang dipegang oleh yang berpiutang. Barang tanggungan itu diadakan
apabila satu sama lain tidak mempercayai, juga sebagai prinsip kehati-hatian.
Kecuali masing-masing pihak saling percaya dan menyerahkan diri kepada Allah,
maka transaksi itu boleh dilakukan tanpa adanya borg karena yang berhutang akan
membayar.
3.
Hadis
tentang gadai
a.
Menggadai
baju perang
حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَاحِدِ حَدَّثَنَا الْأَعْمَشُ قَالَ تَذَاكَرْنَا عِنْدَ إِبْرَاهِيمَ الرَّهْنَ وَالْقَبِيلَ فِي السَّلَفِ فَقَالَ إِبْرَاهِيمُ حَدَّثَنَا الْأَسْوَدُ عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اشْتَرَى مِنْ يَهُودِيٍّ طَعَامًا إِلَى أَجَلٍ وَرَهَنَهُ دِرْعَهُ
“Telah menceritakan kepada kami Musaddad telah menceritakan kepada kami 'Abdul Wahid telah menceritakan kepada kami Al A'masy berkata; kami menceritakan di hadapan Ibrahim tentang masalah gadai dan pembayaran tunda dalam jual beli. Maka Ibrahim berkata; telah menceritakan kepada kami Al Aswad dari 'Aisyah radliallahu 'anha bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pernah membeli makanan dari orang Yahudi dengan pembayaran tunda sampai waktu yang ditentukan, yang Beliau menggadaikan (menjaminkan) baju besi Beliau." (HR. Bukhari)
b. Menggadaikan kendaraan tunggangan dan hewan perah
حَدَّثَنَا أَبُو نُعَيْمٍ حَدَّثَنَا زَكَرِيَّاءُ عَنْ عَامِرٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ
عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ كَانَ يَقُولُ الرَّهْنُ يُرْكَبُ بِنَفَقَتِهِ وَيُشْرَبُ لَبَنُ الدَّرِّ إِذَا كَانَ مَرْهُونًا
“Telah menceritakan kepada kami Abu Nu'aim telah menceritakan kepada kami Zakariya' dari 'Amir dari Abu Hurairah radliallahu 'anhu dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sesuatu (hewan) yang digadaikan boleh dikendarai untuk dimanfaatkan, begitu juga susu hewan boleh diminum bila digadaikan". (HR. Bukhari)
c. Gadai bagi orang – orang yahudi dan selainnya
حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ حَدَّثَنَا جَرِيرٌ عَنْ الْأَعْمَشِ عَنْ إِبْرَاهِيمَ عَنْ الْأَسْوَدِ عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ
اشْتَرَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ يَهُودِيٍّ طَعَامًا وَرَهَنَهُ دِرْعَهُ
“Telah menceritakan kepada kami Qutaibah telah menceritakan kepada kami Jarir dari Al A'masy dari Ibrahim dari Al Aswad dari 'Aisyah radliallahu 'anha berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah membeli makanan dari orang Yahudi dengan menggadaikan (menjaminkan) baju besi Beliau"
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Ijarah atau
sewa-menyewa adalah akad atas manfaat dengan imbalan. Dengan demikian, objek
sewa-menyewa adalah manfaat atas suatu barang. Ayat tentang sewa menyewa adalah
surah al-Baqarah ayat 233, al- Qashas ayat 26-27, dan at-thalaq ayat 6. Hadis
yang terkait dengan sewa menyewa adalah H.R. Bukhari.
Rahn menurut bahasa berarti ats-tsubut dan al-habs yaitu penetapan dan
penahanan. Secara istilah, rahn yaitu menjadikan suatu benda bernilai menurut
pandangan syara’ sebagai tanggungan utang, dengan adanya benda yang menjadi
tanggungan itu maka sebagian atau bahkan seluruh utang dapat dilunasi. Ayat
yang berkaitan dengan gadai adalah surah al-Baqarah ayat 283, dan hadis yang
terkait dengan gadai adalah HR. Bukhari.
B. Saran
Dengan adanya makalah tentang ayat dan
hadis mengenai sewa menyewa dan gadai ini, diharapkan kepada pembaca untuk lebih
memahami bahwa dalam pengaplikasian sewa menyewa dan gadai harus merujuk kepada
al-Qur’an dan hadis.
DAFTAR PUSTAKA
Ar-Rifa’i,
Muhammad Nasib. Tafsir Ibnu Katsir jilid I. Terj. Syihabuddin. Depok:
Gema Insani.
2008.
Ghazaly,
Abdul Rahman dkk. Fiqh Muamalah. Jakarta:
Predana Media Group. 2012.
Hasan, M. Ali. Berbagai
Macam Transaksi dalam Islam. Jakarta
: Rajawali Pers. 2003.
Suwiknyo, Dwi. Ayat-ayat Ekonomi Islam. Yogyakarta : Pustaka Pelajar. 2010.
Syarifuddin,
Amir. Garis-Garis Besar Fiqih. Jakarta
: Prenada Media Grup. 2006.
[1]
Dwi Suwiknyo, Ayat-ayat Ekonomi Islam, (Yogyakarta :
Pustaka Pelajar, 2010), hlm. 106.
[2]
M. Ali Hasan, Berbagai
Macam Transaksi dalam Islam, (Jakarta
: Rajawali Pers, 2003), hlm. 227.
[3]
Amir Syarifuddin, Garis-Garis
Besar Fiqih,(Jakarta : Prenada
Media Grup, 2006), hlm. 215-216.
[4] Muhammad Nasib
Ar-Rifa’i, Tafsir Ibnu Katsir jilid I, Terj. Syihabuddin, (Depok:
Gema Insani, 2008), cet. Ke- 14, hlm. 388.
[5]
Lidwa Pustaka i-software, Kitab 9 Imam Hadist,
(www.lidwapustaka.com.),2010.
[6]
Dwi Suwiknyo, Ayat-ayat Ekonomi Islam, hlm. 240.
Comments
Post a Comment